Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Percepatan Pemutakhiran Data Penerima Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD dan Pendidikan Kesetaraan 2021


Alokasi anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan atau BOP sebesar Rp 5.210.032.000.000. Untuk alokasi dana BOP Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebesar Rp 4.014.724.000.000 dan BOP Pendidikan Kesetaraan sebesar Rp 1.195.308.000.000.

Alokasi dana ini ditetapkan sesuai surat Dirjen Paud Dikdas dan Dikmen nomor 1506/C/BP/2021. Dengan adanya surat yang resmi, maka alokasi dana dinyatakan akan dilakukan dan sah secara hukum administrasi yang berlaku di Indonesia.  

Berdasarkan Data Pokok Pendidikan atau Dapodik di tanggal 8 Februasi 2021, ada sekitar 143.925 atau 70% satuan pendidikan PAUD dan 7.649 atau 73% satuan pendidikan kesetaraan yang telah melakukan sinkronisasi di Dapodik.   

Semua Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota harus melakukan pendampingan kepada satuan pendidilan dalam rangka pelaksanaan percepatan pemutakhiran sinkronisasi daya di aplikasi Dapodik dan sinkronisasi paling lambat dilakukan pada tanggal 28 Februari 2021.

Pemutakhiran Data Meliputi:

1. Profil Satuan Pendidikan

Dalam proses pemutakhiran, maka hal yang paling utama adalah memperlihatkan profil dari satuan pendidikan. Pastikan membuat profil yang jelas, agar mudah dipahami dan pastikan data profil dibuat dengan benar.

2. Peserta Didik

Pihak satuan pendidikan harus menyertakan peserta didik yang akan menerima BOP PAUD dan pendidikan kesetaraan di tahun 2021. Apabila peserta didik tidak didaftarkan, maka tidak berhak menerima bantuan BOP PAUD dan kesetaraan.

3. Rekening Satuan Pendidikan

Satuan pendidikan harus menyertakan rekening yang sah dan pastikan nomor rekening dibuat di bank yang sudah punya sistem kliring nasional atau SKN. Bank yang biasanya dipakai antara Mandiri, Bri atau BNI.

Pastikan Satuan Pendidikan menyertakan rekening atas nama siapa, nama bank dan nama cabang bank terdekat. Pastikan data rekening diisi dengan benar.

4. Nomor Pokok Wajib Pajak

Satuan pendidikan juga harus menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak yang asli.

Sekian bahasan singkat mengenai percepatan pemutakhiran data penerima bantuan operasional penyelenggaraan (BOP) PAUD dan pendidikan kesetaraan 2021. Semoga artikel dapat menjadi referensi terbaik dan dapat bermanfaat untuk para pembaca.