Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pemutakhiran Dapodik Tahun 2021 dalam Upaya Perencanaan DAK Fisik Pendidikan

 


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemendikbud memang memakai Data Pokok Pendidikan atau Dapodik sebagai instrumen untuk melakukan verifikasi data dalam rangkan proses pengajuan DAK Fisik Bidang Pendidikan. Sehubungan dengan hal tersebut, ada beberapa hal yang disampaikan Kemendikbud.  

Pemutakhiran Dapodik Tahun 2021 dalam Upaya Perencanaan DAK Fisik Pendidikan

1. Penilaian Tingkat Kerusakan

Pada dasarnya, penilaian tingkat kerusakan suatu bangunan di satuan pendidikan haruslah dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan dinas yang menangani langsung keciptakaryaan. Instrumen penilaian haruslah sesuai dengan format yang telah ditetapkan oleh Kementerian PUPR yang bisa di download atau di unduh pada laman https://ringkas.kemdikbud.go.id/dak2021. 

2. Pengesahan Tingkat Kerusakan

Hasil penilaian dari tingkat kerusakan haruslah disahkan oleh Dinas Pendidikan dan dinas yang langsung menangani keciptakaryaan. Apabila tidak disahkan oleh pihak Dinas Pendidikan, maka penilaian dianggap tidak berlaku atau tidak layak.

3. Pemutakhiran Data Sarana Prasarana

Satuan pendidikan haruslah melakukan pemuktahiran yang didasarkan pada data sarana prasarana Dapodik. Hasil penilaian yang telah diunggah pada laman http://sp.datadik.kemdikbud.go.id. Proses unggah sangatlah mudah, sehingga bisa dilakukan dengan waktu yang cepat.

Untuk memantau hasil ungahan, maka satuan pendidikan bisa memantau hasil pemuktakhiran di laman http://dapo.kemdikbud.go.id. Proses pemantauan sangatlah penting untuk dilakukan, agar proses perencanaan DAK fisik pendidikan berjalan dengan lancar dan aman.  

4. Buku Panduan Pemutakhiran Dapodik

Untuk mendapatkan buku panduan mengenai pemutakhiran dapodik dapat di download atau di unduh di laman http://ringkas.kemdikbud.go.id/panduansarpras. Pada dasarnya, laman dibuka selama 24 jam, sehingga bisa diakses kapanpun.  

5. Perencanaan DAK Fisik Pendidikan Tahun 2022

Rencananya data satuan pendidikan yang akan dipakai dalam upaya perencanaan DAK Fisik bidang pendidikan Tahun 2022 adalah semua data yang berkaitan atau tersinkronisasi sampai tanggal 31 Maret 2021 pada pukul 23.59 waktu indonesia barat.

Dinas Pendidikan memiliki wewenang yang sangat besar untuk melakukan pemantauan dan pembinaan data satuan pendidikan sesuai dengan kondisi nyata atau riil.

Sekian ulasan lengkap mengenai pemutakhiran Dapodik tahun 2021 dalam upaya perencanaan DAK fisik pendidikan dan semoga semua bahasannya bermanfaat untuk para pembaca.