Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pelaksanaan Verval TIK Dalam Rangka Persiapan Pelaksanaan Asesmen Nasional 2021


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan siap menyelenggarakan Asesmen Nasional 2021 pada bulan September dan Oktober 2021. Hal ini terlihat dari adanya surat terbuka dari kementerian yang ditujukan untuk Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota dan Dinas Pendidikan Provinsi di seluruh Indonesia.

Pihak kementerian akan melakukan verifikasi dan validasi Teknologi dan Informasi Komputer atau TIK sebagai instrumen pemetaan data kesiapan Satuan Pendidikan. Untuk kelancaran penyelenggaraan Asesmen Nasional 2021, maka ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan.  

Hal yang Perlu Dipersiapkan Dalam Asesmen Nasional 2021

1. Sinergi

Sinergi haruslah terjalin antara pemerintah kabupaten atau kota, kanwil kemenag, pemerintah provinsi dan masyarakat dalam hal resource sharing infrastruktur Asesmen Nasional. Dengan sinaergi yang baik, maka penyelenggaraan Asesmen akan berlangsung dengan lancar. 

2. Kesiapan TIK

Pemetaan berbasis data spasial terkait kesiapan TIK dalam Asesmen Nasional sangatlah penting diperhatikan. Resource sharing TIK antar satuan pendidikan, orang tua atau mekanisme pendanaan dan fasilitas lainnya yang dimiliki oleh pemerintah daerah. 

3. Data Dukung TIK

Data dukung TIK yang harus dilengkapi satuan pendidikan meliputi akses internet, sumber listrik di lingkungan satuan pendidikan dan jumlah komputer atau laptop. Data dukung TIK bisa dilengkapi di http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/tik/ dan nantinya akan diverifikasi oleh pihak Dinas Pendidikan. 

Tugas Dinas Pendidikan Dalam Pelaksanaan Verval TIK 

Dinas Pendidikan haruslah melakukan verifikasi dan validasi mengenai data dukung TIK di Satuan Pendidikan. Dinas juga harus bisa menentukan moda pelaksanaan Assesmen Nasional, apakah dengan cara online atau semi online dan hal ini haruslah disesuaikan dengan kondisi TIK sekolah.

Dinas Pendidikan juga harus menentukan status pelaksanaan Assesmen Nasional yaitu mandiri, mandiri dan ditumpangi atau menumpang. Hal ini harus disesuaikan dengan kondisi geografis dan kesiapan TIK.

Dinas Pendidikan dan Satuan Pendidikan haruslah melakukan pengisian data di laman Verval TIK. Pengisian dilakukan paling lambat tanggal 30 april 2021 dengan menggunakan akun sdm.data.kemdikbud.go.id. 

Pengisian data oleh Dinas Pendidikan dan Satuan Pendidikan dilakukan melalui laman Verval TIK, dengan menggunakan akun sdm.data.kemdikbud.go.id paling lambat tanggal 30 April 2021.

Itulah bahasan singkat mengenai pelaksanaan Verval TIK dalam rangka persiapan pelaksanaan Asesmen Nasional 2021 dan semoga semua isi artikel dapat bermanfaat untuk pembaca.